Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan dengan cara mempertahankan dan mengembalikan fungsi Zona N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Pemanfaatan ruang Zona N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan dengan cara mempertahankan dan mengembalikan fungsi Zona N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Koreksi Anda