Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hutan lindung terdiri atas: a. cagar alam; b. suaka margasatwa; c. taman nasional; d. taman hutan raya; e. taman wisata alam; dan f. kawasan cagar budaya. (2) Pemanfaatan ruang Zona N2 diarahkan untuk: a. konservasi budaya; b. perlindungan keanekaragaman biota, tipe ekosistem gejala dan keunikan alam untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah, penelitian, dan pengembangan pengetahuan dan pendidikan; dan c. pengembangan kegiatan pendidikan dan penelitian, rekreasi dan pariwisata ekologis bagi peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya, dan perlindungan dari pencemaran. (3) Pemanfaatan ruang Zona N2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dapat menjaga fungsi lindung.
Koreksi Anda