Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hutan lindung terdiri atas: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan resapan air; c. kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen); d. sempadan sungai; e. sempadan pantai; f. kawasan sekitar danau, waduk, dan situ; g. kawasan sekitar mata air; h. rawa; i. kawasan pantai berhutan bakau; dan j. kawasan rawan bencana alam geologi. (2) Pemanfaatan ruang Zona N1 diarahkan untuk konservasi air tanah dalam rangka: a. mencegah abrasi, erosi, amblesan, bencana banjir, sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologi tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan permukaan; dan c. mencegah dan/atau mengurangi dampak akibat bencana alam geologi.
Koreksi Anda