Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h dikembangkan secara terpadu di Kawasan Jabodetabekpunjur melalui kerja sama antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Strategi pengelolaan persampahan Kawasan Jabodetabekpunjur diselenggarakan dengan pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengolahan sampah dengan memperhatikan kriteria teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan pengelolaan persampahan terpadu pada Kawasan Jabodetabekpunjur harus memperhatikan penentuan lokasi tempat pembuangan akhir dan pengolahan sampah terutama incinerator yang tidak mencemari lingkungan.
(4) Penentuan lokasi tempat pembuangan akhir di Kawasan Jabodetabekpunjur harus memperhatikan daya tampung dan volume sampah domestik dan nondomestik dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Cianjur serta berada pada jarak aman yang tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.
Koreksi Anda
