Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f diarahkan untuk meminimalkan pencemaran udara, tanah, dan sumber daya air serta meningkatkan kualitas lingkungan. (2) Penataan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun harus memperhatikan tersedianya prasarana dan sarana pengolahan limbah yang telah terpasang. (3) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan'beracun dilakukan berdasarkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. (4) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (5) Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda