Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e harus memperhatikan kualitas sanitasi lingkungan dan meminimalkan pencemaran air tanah dan air permukaan. (2) Strategi pengelolaan air limbah diarahkan untuk pengurangan, pemanfaatan kembali, dan penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bagi kegiatan permukiman dan industri dengan memperhatikan baku mutu limbah cair. (3) Sistem pengelolaan air limbah bagi kegiatan domestik/rumah tangga merupakan sistem yang terpisah dari pengelolaan air limbah industri. (4) Sistem pengelolaan air limbah dilaksanakan secara terpusat terutama pada kawasan perumahan padat, pusat bisnis, dan sentra industri. (5) Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda