Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf d dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber yang ada dan pengembangan prasarananya.
(2) Pengelolaan sistem air baku harus memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air untuk kegiatan rumah tangga, pertanian, industri, perkotaan, dan pemeliharaan sungai, serta keseimbangan lingkungan secara terpadu.
(3) Pengembangan prasarana air baku dapat dilakukan dengan pembangunan dan pengelolaan waduk multiguna, saluran pembawa, pengelolaan situ, dan pemeliharaan sungai.
(4) Strategi pengelolaan sistem penyediaan air baku adalah dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan serta kelestarian daerah aliran sungai, dan sumber-sumber air lainnya, yang pengelolaannya dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
(5) Arahan pengelolaan sistem air baku digambarkan dalam Peta Arahan Sistem Air Baku dan Pengendalian Banjir Kawasan Jabodetabekpunjur dengan skala peta 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
