Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan pengembangan sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mendukung kelancaran keluar masuk arus barang dan penumpang dari dan ke luar kawasan tersebut.
(2) Untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keberlanjutan pengoperasian pelabuhan, penataan ruang di sekitar dan di kawasan pelabuhan harus memperhatikan kegiatan kepelabuhanan sesuai dengan
pelabuhan dan ketentuan keselamatan pelayaran pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) serta Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
Koreksi Anda
