Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan pengembangan sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mendukung kelancaran keluar masuk arus barang dan penumpang dari dan ke luar kawasan tersebut. (2) Untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keberlanjutan pengoperasian pelabuhan, penataan ruang di sekitar dan di kawasan pelabuhan harus memperhatikan kegiatan kepelabuhanan sesuai dengan pelabuhan dan ketentuan keselamatan pelayaran pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) serta Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
Koreksi Anda