Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Sistem transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a terdiri atas jaringan transportasi jalan, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Penataan dan pengembangan sistem transportasi darat di Kawasan Jabodetabekpunjur diarahkan pada:
a. penataan angkutan masal jalan rel dengan angkutan jalan;
b. peningkatan pemanfaatan jaringan jalur kereta api pada ruas-ruas tertentu sebagai prasarana pergerakan komuter dari wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebaliknya;
c. pemisahan penggunaan prasarana antara jaringan jalur kereta api yang bersifat komuter dan jaringan jalur kereta api yang bersifat regional dan jarak jauh;
d. pengembangan jalan yang menghubungkan antarwilayah dan antarpusat permukiman, industri, pertanian, perdagangan, jasa dan simpul-simpul transportasi serta pengembangan jalan penghubung antara jalan selain jalan tol dengan jalan tol;
e. pengembangan jalan tol dalam kota di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang terintegrasi dengan jalan tol antarkota sesuai dengan kebutuhan nyata;
f. pembangunan jalan setingkat jalan arteri primer atau kolektor primer yang menghubungkan Cikarang di Kabupaten Bekasi ke pelabuhan Tanjung Priok di Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Citayam di Kota Depok ke
jalan lingkar luar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g. pembangunan jalan rel yang menghubungkan Cikarang di Kabupaten Bekasi ke pelabuhan Tanjung Priok di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. pengembangan sistem jaringan transportasi masal yang menghubungkan Daerah Khusus lbukota Jakarta dengan pusat-pusat kegiatan di sekitarnya;
i. pengembangan sistem transportasi masal cepat yang terintegrasi dengan bus yang diprioritaskan, perkeretaapian monorel, dan moda transportasi lainnya;
dan
j. pengembangan sistem transportasi sungai yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
(3) Untuk menjamin keselamatan transportasi jalan dan keberlanjutan pengoperasian fasilitas keselamatan transportasi jalan, penataan ruang di sekitar dan di kawasan terminal dan sepanjang jalan harus memperhatikan rencana pengembangan transportasi jalan dan ketentuan keselamatan transportasi jalan.
(4) Untuk menjamin keselamatan perkeretaapian dan keberlanjutan pengoperasian fasilitas keselamatan perkeretaapian, penataan ruang di sekitar dan di kawasan stasiun dan sepanjang jaringan jalur kereta api harus memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api, yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
(5) Arahan sistem transportasi darat digambarkan dalam Peta Arahan Sistem Transportasi Kawasan Jabodetabekpunjur dengan skala peta 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
