Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan d. Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda