Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas administrasi wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda