Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelaporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan:
a. laporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilaksanakan melalui pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur sampai dengan Menteri;
b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan yaitu:
1) perkembangan pembangunan fisik;
2) perkembangan pemberian, pengakuan, pembatalan, pencabutan, perpindahan, peralihan, peningkatan perpanjangan, penggabungan, dan pemisahan serta perubahan hak atas tanah lainnya;
3) perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;
4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi; dan 5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.
c. laporan merupakan informasi secara obyektif yang sesuai maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan
d. laporan dapat berupa masukan dari masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
