Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Kegiatan pemantauan terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan:
a. pemantauan dilakukan baik terhadap kegiatan di kawasan lindung maupun di kawasan budi daya dengan memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. pemantauan terhadap kegiatan budi daya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah dilakukan dengan memperhatikan tingkat ketergantungan, terhadap fungsi yang sudah ditetapkan;
c. pemantauan dilakukan oleh kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, dan Menteri; dan
d. pemantauan merupakan usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
