Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang.
(2) Kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Dalam penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
