Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang. (2) Kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Dalam penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda