Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dimaksudkan untuk :
a. melakukan tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
dan
b. mengembalikan fungsi ruang melalui rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.
Koreksi Anda
