Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diterapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda