Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diterapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
