Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang telah ditetapkan. (2) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda