Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh bupati/walikota berdasarkan arahan dan rekomendasi gubernur dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(3) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh gubernur masing-masing wilayah.
(4) Dalam melaksanakan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang, gubernur berkonsultasi dengan Menteri.
(5) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkala kepada PRESIDEN melalui
Menteri.
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
