Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diselenggarakan pula dalam rangka penyelesaian administrasi pertanahan. (2) Penyelesaian administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila pemohon atau pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (3) Syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan proses dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Koreksi Anda