Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota yang berada di Kawasan Jabodetabekpunjur harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. (2) Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana rinci yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. (3) Penyusunan rencana rinci dan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada indeks konservasi alami dan indeks konservasi aktual. (4) Indeks konservasi alami dan indeks konservasi aktual digunakan untuk menentukan alokasi pemanfaatan ruang yang meliputi permukiman, ruang terbuka hijau, perkantoran, dan kegiatan pertanian; amplop ruang yang meliputi koefisien dasar ruang hijau, KDB, KLB, dan garis sempadan bangunan; dan rekayasa teknologi yang diperlukan. (5) Penyusunan rencana rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda