Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan arahan pengembangan sistem pusat permukiman dan arahan pengembangan sistem jaringan prasarana.
Bagian Pertama Arahan pengembangan Sistem Pusat Permukiman
Koreksi Anda
