Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 ...
Koreksi Anda