Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 54 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
