Pasal 1
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Tim …
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.