Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERPRES Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). (2) Pertanggungjawaban . . . 2 (21 Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda