Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2O20 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 57), diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda