Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
