Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul kepala sekretariat.
Koreksi Anda