Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
