Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional.
Koreksi Anda
