Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan materi penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional; b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional; d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dan sarana dan prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional; e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat Dewan SDA Nasional; dan f. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
Koreksi Anda