Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional. (2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala sekretariat.
Koreksi Anda