Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
