Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali. (2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada PRESIDEN setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Koreksi Anda