Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk Panitia Nasional RANHAM. (2) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda