Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan RANHAM Tahun 2021-2025.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:
a. pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan
b. kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
Koreksi Anda
