Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan RANHAM Tahun 2021-2025. (2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan b. kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
Koreksi Anda