Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
