Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda