Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda