Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi dan deteksi keamanan siber.
Koreksi Anda