Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
