Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015; dan b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda