Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan b. pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
Koreksi Anda