Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
