Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda