Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda