Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian, penerimaan atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda