Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 belum terbentuk, Menteri
menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyeleng-garakan prasarana perkeretaapian milik negara.
(2) BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
