Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda