Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 53 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH, PROVINSI, DAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum untuk 10 (sepuluh) daerah induk masih termasuk alokasi Dana Alokasi Umum untuk 14 (empat belas) daerah pemekarannya.
(2) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
(3) 10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.
(4) 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
(5) Dana Alokasi Umum untuk 10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Dana Alokasi Umum untuk 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
